Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Akan Ditahan?

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2025 14:05

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya; dan Komisaris PT IAE 2006-Januari 2024, Iswan Ibrahim.

“Hari ini Jumat (7/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dalam kasus ini, KPK memang belum pernah mengumumkan identitas para tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp212 miliar melalui kontrak kerja sama pengadaan gas pada 2017-2021 tersebut. Akan tetapi, sejumlah sumber memastikan Danny dan Iswan adalah dua tersangka pertama yang dijerat dalam kasus korupsi ini.

Proses penyidik kasus ini memang berjalan lambat. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor pusat PT PGN dan kediaman dua tersangka. Dalam prosesnya, penyidik menyita sejumlah dokumen, rekening bank, hingga barang bukti elektronik.

KPK juga sudah memeriksa beberapa nama besar dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina 2017-2018 Elia Massa Manik.