Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Tersangka Gratifikasi Ditjen Pajak Mohammad Haniv 

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2025 13:55

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut setidaknya menuduh Haniv menerima berbagai bentuk gratifikasi senilai lebih dari Rp10,3 miliar pada 2014-2022.

Sebagian besar kasus, menurut KPK, terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Haniv sendiri tercatat sudah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak pada 2018. Akan tetapi, penyidik masih menemukan sejumlah transaksi gratifikasi kepada Haniv hingga 2022.

“Hari ini Jumat (7/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

KPK awalnya menyoroti aliran dana sejumlah wajib pajak ke rekening anak Haniv, Feby Paramita. Haniv diduga meminta para wajib pajak untuk ikut membiayai kegiatan fashion show Feby. 

Aliran dana tersebut pun dipastikan bukan pendaan promosi atau sponsorship. KPK memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.Berdasarkan data KPK, saat menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Haniv setidaknya menerima aliran uang dari sejumlah wajib pajak untuk kegiatan Feby hingga Rp804 juta.