Kemenperin Terbitkan 20 Sertifikat TKDN untuk Produk Apple
Pramesti Regita Cindy
07 March 2025 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi 20 produk perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc.
Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas uru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Seperti diketahui sudah ada kesepakatan terbaru antara Apple dengan Kemenperin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan Apple resmi melunasi utang dari komitmen investasi selama periode 2020-2023 senilai US$10 juta, yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2024 lalu.
Skema investasi terbaru dari Apple di Indonesia, menjadi awal pemenuhan TKDN dan sebagai prasyarat utama penjualan perangkat mereka di pasar Indonesia.