Logo Bloomberg Technoz

Usai Ditunda, Ini Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2025 09:10

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan efisiensi anggaran pada APBN dan APBD berdampak pada kemampuan pemerintah melakukan pengangkatan pada aparatur sipil negara yang lolos dari seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Pada awalnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengangkatan CPNS 2024 pada Oktober 2026; sedangkan PPPK setelahnya. 

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan pemerintah harus mengangkat peserta yang lolos CPNS 2024 pada Oktober 2025. Sedangkan peserta yang lolos pada PPPK 2024 pada Maret 2026. DPR menilai, durasi waktu tersebut cukup untuk memastikan pemerintah daerah menyiapkan anggaran belanja pegawai termasuk PNS dan PPPK yang baru.
 
"Maksudnya adalah sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai,” kata Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi dikutip dari laman DPR, Jumat (07/03/2025).

Di sisi lain, kata dia, DPR menyadari banyak pemerintah daerah yang alokasi belanja pegawainya sudah melebihi batas APBD. Berdasarkan aturan, anggaran gaji pegawai seperti ASN, PPPK, dan honorer maksimal 30% dari total APBD.

"Sampai saat ini, masih banyak daerah yang menyatakan keberatan. Jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.