Logo Bloomberg Technoz

Tampung Gratifikasi, KPK Pastikan Periksa Anak Mohammad Haniv

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2025 06:15

KPK Sita 44 Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kucuran Dana LPEI (KPK)
KPK Sita 44 Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kucuran Dana LPEI (KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memasukkan anak Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Mohammad Haniv yaitu Feby Paramita ke dalam daftar saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi pegawai Ditjen Pajak. Dalam kasus ini, Haniv sendiri telah berstatus tersangka dengan perkiraan penerimaan gratifikasi pada 2014-2022 senilai Rp10,3 miliar.

“Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” kata Tessa kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

KPK sendiri menyebut nama Feby berulang kali saat mengumumkan ayahnya sebagai tersangka kasus korupsi. Hal ini merujuk pada penampungan uang dari sejumlah wajib pada pada periode 2015-2018 ke rekening Feby untuk membiayai kegiatan fashion show-nya.

Berdasarkan data KPK, Feby mulai mengembangkan usaha fashion brand yang berfokus pada pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv pada 2015. Dia memiliki butik di kawasan Victoria Residence, Karawaci.

Pada 5 Desember 2016, Haniv diduga memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III, Yul Dirga untuk mencarikan sponsor untuk fashion show Feby pada 13 Desember 2016. Dia meminta 2-3 perusahaan yang dekat untuk menyetorkan dana masing-masing Rp150 juta ke rekening  Feby.