Selain itu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Serta dua tersangka terakhir yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan Vice Presiden Trading Operation, Edward Corne.
"Sampai saat ini kita masih seperti yang kemarin. Belum ada hal-hal yang baru atau apalagi mungkin tersangka baru belum," ujar jaksa agung.
Secara paralel, kata dia, Jampidsus terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kasus ini diduga menimbulkan kerugian hingga Rp197 triliuh per tahun; atau lebih dari Rp900 triliun selama periode kasus berlangsung yaitu 2018-2023.
"Jampidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insya Allah segera akan kita lakukan dengan segera," ujar Sanitiar.
(mfd/frg)