Logo Bloomberg Technoz

KPK Bantah Buru-buru Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2025 05:45

Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terburu-buru melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke tingkat penuntutan, lembaga antirasuah tersebut mengklaim penyidik menjalankan tugasnya sesuai linimasa yang dirancang.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim proses penyidikan terhadap politikus PDIP tersebut memang sudah selesai. Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret Hasto ke persidangan.

“Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

Dia juga menampik pelimpahan berkas Hasto sebagai cara KPK untuk menghindari dua gugatan praperadilan yang tengah bergulir di PN Jakarta Selatan. Sesuai aturan, gugatan praperadilan akan otomatis gugur ketika sebuah perkara lebih dulu masuk ke sidang pokok perkara.

Menurut dia, jika KPK ingin menghindar, pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan saat sidang praperadilan jilid I, pertengahan Februari lalu.