Setelah itu, para korban langsung diberangkatkan oleh pelaku ke Thailand untuk melakukan wawancara kerja atau interview dengan HRD secara online. Jika lolos, mereka dijanjikan akan diberikan visa kerja. Namun mereka malah dibawa ke Myanmar dan dijadikan pekerja penipuan online.
"Mereka (pada kenyataannya) hanya dibekali surat tugas melalui CV Prima Karya Gemilang dan name tag untuk mengelabui petugas imigrasi. Hal ini digunakan untuk menutupi pencegahan imigrasi," lanjut dia.
Atas kasus ini polisi menetapkan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha yang disebut polisi sebagai perekrut 20 WNI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar pekara pada Selasa (9/5/2023) lalu.
(ibn/ezr)
No more pages