Begini Modus-modus Perekrut Rayu WNI Para Korban TPPO Myanmar
Ezra Sihite
16 May 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 2 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan 20 WNI mnjadi korban Myanmar. Kedua tersangka saat ini telah ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus pelaku dalam merekrut para korban sehingga korban mau diajak ke luar negeri.
Djuhandani mengatakan, awalnya mulanya para korban direkrut melalui jaringan kerabat dan sanak saudara yang telah dikenal oleh para pelaku. Kemudian mereka menyebarkan informasi lowongan pekerjaan itu. Selain itu, korban juga diiming-imingi bekerja menjadi marketing operator online dengan besaran gaji mulai dari Rp 12-15 juta di luar negeri.
"Lalu ada policy, apabila mencapai target bekerja selama 12 jam per hari, dalam 6 bulan sekali, 1 tim bisa balik ke Indonesia. Ini tawaran yang disampaikan kepada para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
"Korban dibantu pengurusan paspor oleh pelaku. Dan dilakukan interview oleh HRD via video, lalu ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku," sambungnya.