Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Eriana Rae, memperingatkan risiko ekonomi yang bakal dihadapi industri perbankan dan keuangan di tahun 2023.
Menurutnya beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain adalah scarring effect akibat pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, adanya potensi penurunan rupiah, dan penurunan likuiditas.
Tantangan ini dapat menghantam industri keuangan dan menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik, namun perlu dicermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dian dalam siaran pers dikutip Rabu (11/1).
Dalam setahun terakhir juga, rupiah terus mengalami pelemahan sebesar 8% terhadap nilai dolar AS. Dalam pembukaan pasar hari ini Rabu (11/1), rupiah bertengger di Rp 15.572 naik dari angka Rp 14.299 pada periode yang sama tahun lalu.
OJK mencatat kredit perbankan pada November tahun 2022 tumbuh 11,16% year on year (yoy) dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,78% year on year (yoy), yang tingkat pertumbuhannya telah mencatatkan pertumbuhan yang melebihi level pra-pandemi Covid-19.
Terkait dengan risiko tersebut, saat ini OJK akan terus melakukan penguatan sistem peringatan dini yang didukung dengan teknologi informasi. Sehingga diharapkan akan mampu mendeteksi lebih awal tentang permasalahan keuangan dan berbagai aspek lainnya.
Sejalan dengan program tersebut, OJK juga akan melanjutkan konsolidasi perbankan terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepada BPD, OJK akan melakukan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) guna dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan yang dapat menciptakan sinergi dalam perluasan produk, layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur seperti teknologi, SDM, dan peningkatan customer base.
Selain itu, kepada BPR dan BPRS, OJK akan melakukan peningkatan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha, pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama, pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda, serta dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation.
“Dengan berbagai bauran strategi pengawasan dan kebijakan tersebut, OJK optimis bahwa perbankan ke depan akan lebih resilient dalam menghadapi tingginya ketidakpastian perekonomian global,” lanjut OJK.
(ibn/evs)