OJK mencatat kredit perbankan pada November tahun 2022 tumbuh 11,16% year on year (yoy) dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,78% year on year (yoy), yang tingkat pertumbuhannya telah mencatatkan pertumbuhan yang melebihi level pra-pandemi Covid-19.
Terkait dengan risiko tersebut, saat ini OJK akan terus melakukan penguatan sistem peringatan dini yang didukung dengan teknologi informasi. Sehingga diharapkan akan mampu mendeteksi lebih awal tentang permasalahan keuangan dan berbagai aspek lainnya.
Sejalan dengan program tersebut, OJK juga akan melanjutkan konsolidasi perbankan terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepada BPD, OJK akan melakukan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) guna dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan yang dapat menciptakan sinergi dalam perluasan produk, layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur seperti teknologi, SDM, dan peningkatan customer base.
Selain itu, kepada BPR dan BPRS, OJK akan melakukan peningkatan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha, pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama, pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda, serta dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation.
“Dengan berbagai bauran strategi pengawasan dan kebijakan tersebut, OJK optimis bahwa perbankan ke depan akan lebih resilient dalam menghadapi tingginya ketidakpastian perekonomian global,” lanjut OJK.
(ibn/evs)