Aturan ESDM Terbit, Freeport Resmi Dapat Restu Ekspor Sampai Juni
Mis Fransiska Dewi
06 March 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan untuk memberi ‘lampu hijau’ terhadap perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun ini.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan beleid tersebut mengatur bahwa ekspor konsentrat tembaga kembali diizinkan sampai dengan Juni 2025, alias diperpanjang selama enam bulan dari tenggat sebelumnya pada 31 Januari 2024.
“Hanya untuk jangka waktu enam bulan, sampai Juni, Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025,” kata Yuliot ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2025) sore.
Yuliot menyebut alasan pemerintah memperpanjang izin ekspor karena kondisi kahar agar Freeport tetap produksi dalam negeri.