Alasan DPR Evaluasi Pimpinan DKPP, Akan Dicopot?
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2025 03:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menjalankan fungsi yang dititahkan aturan Tata Tertib atau Tatib baru yakni mengevaluasi kementerian atau lembaga negara. Komisi II menjadi alat kelengkapan dewan pertama yang melakukan evaluasi terhadap mitra kerjanya yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang paripurna, Kamis lalu.
Seluruh anggota DPR pun sepakat melanjutkan rekomendasi Komisi II kepada Pimpinan DPR. Akan tetapi, belum diketahui dengan gamblang apakah rekomendasi tersebut bisa berujung pada pencopotan pimpinan DKPP. Mereka hanya menyatakan, rekomendasi dilanjutkan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Lantas, apa yang memicu DPR menggunakan kewenangan barunya untuk mengevaluasi DKPP?
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap, Komisi II kecewa terhadap kinerja pimpinan DKPP yang dianggap lambat dalam menjalankan kewenangan memeriksa pelanggaran etik para penyelenggara pemilu. Hal ini berdampak pada molornya proses Pemilu dan Pilkada 2024 hingga harus diselesaikan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa hasil pemungutan suara.
DKPP, kata dia, harusnya bisa menuntaskan kasus pemilu dan pilkada yang berkaitan dengan pelanggaran etik para penyelenggara pemilu. Sehingga, kasus-kasus ini tak perlu menjadi dalil salah satu pasangan calon untuk mengajukan gugatan hasil ke MK.