Logo Bloomberg Technoz

KPK Limpahkan Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Penuntutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 March 2025 15:25

Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditahan KPK (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditahan KPK (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Hasto Kristiyanto ke tingkat penuntutan. Sekjen PDIP tersebut menjadi tersangka pada dua kasus korupsi yaitu suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut dilakukan hari ini, Kamis (6/3/2025).

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

KPK tetap berkukuh melimpahkan berkas perkara Hasto meski kuasa hukum politikus PDIP tersebut tengah berupaya melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan jilid II. Dua gugatan praperadilan tersebut sebelumnya ditunda usai KPK tak hadir pada sidang perdana, Senin lalu. Satu perkara ditunda pada 10 Maret; lainnya pada 14 Maret 2025.

Tessa sendiri sempat membantah KPK sengaja tak hadir untuk mengulur proses praperadilan. Sesuai aturan, sidang praperadilan dapat gugur jika sebuah perkara terlanjur dilimpahkan ke pengadilan atau persidangan pokok perkaranya dimulai.