"Kalau surat pemanggilan itu penyidik itu nanti," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (05/03/2025).
Dia juga mengklaim tak hafal detil tentang fakta hukum dalam kasus ini. Hal ini termasuk fakta aliran dana para wajib pajak perorangan dan badan kepada Haniv hingga 2022. Padahal, Haniv sudah mengundurkan diri dari statusnya di Ditjen Pajak pada 2018.
"Iya, makanya jadi itu tidak menutup kemungkinan meski pun dia [Haniv] sudah berhenti, tapi masih ada aliran. Itu sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi semua terang mana kala sudah ada tindakan [pemeriksaan] lebih lanjut," ujar Setyo.
KPK awalnya menyoroti aliran dana sejumlah wajib pajak ke rekening anak Haniv, Feby Paramita. Haniv diduga meminta para wajib pajak untuk ikut membiayai kegiatan fashion show Feby. Aliran dana tersebut pun dipastikan bukan pendaan promosi atau sponsorship. KPK memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.
Berdasarkan data KPK, saat menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Haniv setidaknya menerima aliran uang dari sejumlah wajib pajak untuk kegiatan Feby hingga Rp804 juta. Di sisi lain, selama periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dialihkan menjadi deposito BPR.
(azr/frg)