Logo Bloomberg Technoz

KPK Panggil Pemegang Saham BPR di Gratifikasi Pegawai Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 March 2025 15:15

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan tersangka Mohammad Haniv.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yulidar dipanggil bersamaan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.

“Hari ini Kamis (6/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Dalam kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus 2015-2018, Mohammad Haniv. Padahal, lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan Haniv sebagai tersangka dengan tuduhan menerima aliran uang setidaknya mencapai Rp10,3 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengklaim tak mengetahui jadwal detil pemeriksaan yang sudah dirancang penyidik dalam kasus gratifikasi eks pegawai Ditjen Pajak tersebut. Menurut dia, pimpinan tak mengetahui detil teknis penyidikan yang berlangsung di tubuh lembaga antirasuah tersebut.