Jaksa Buka Potensi Tersangka Pengoplos Pertamax Dihukum Mati
Mis Fransiska Dewi
06 March 2025 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui periode praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Hal ini termasuk terjadi selama periode pemerintah tengah menangani dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor; para pelaku korupsi yang melakukan kejahatan pada kondisi tertentu termasuk bencana alam nasional dapat diancam dengan hukuman mati. Dalam beberapa perkara, koruptor pada masa atau yang mengambil dana penanganan selama masa Covid-19 mendapat hukuman maksimal.
Sanitiar pun membuka potensi, penyidik bisa menerapkan pasal tersebut dan ancaman hukuman mati kepada para tersangka kasus yang juga mengoplos pertamax atau BBM jenis RON 92. Terutama jika uang yang dikorupsi berasal atau terjadi saat pemerintah tengah berupaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman pandemi.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata dia saat konferensi pers bersama PT Pertamina, Kamis (06/03/2025).
"Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini."