Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan, 9 korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.

"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum. Saat ini keberadaannya sudah kita ketahui berada di Indonesia. Bukti-bukti lainnya masih kita dalami," kata Djuhandhani.

Atas dasar perbuatannya, kedua tersangka disebut telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

(ibn/ezr)

No more pages