WNI Korban TPPO Myanmar Berjumlah 25 Orang
Sultan Ibnu Affan
16 May 2023 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar totalnya berjumlah 25 orang.
Hal itu diungkapkan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO yang menjadikan WNI sebagai korban. Dalam temuan itu, ada tambahan 5 WNI lain yang telah lebih dahulu kabur ke Thailand.
"Pertama, korban kan disampaikan ada 20 orang. Ternyata di KBRI Thailand itu ada laporan 5 orang kabur dari perusahaan yang sama (dengan 20 korban)," kata Dirtpidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, lima orang tersebut kini telah ditangani oleh pihak KBRI perwakilan Bangkok.
Atas kasus ini Polri juga telah resmi menahan 2 orang tersangka yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Setelah dilakukan pendalaman, kedua tersangka ini diketahui melakukan perekrutan terhadap 16 WNI korban TPPO itu.