Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Periksa Pemengaruh Fitra Eri, Soal Pertamax Oplosan?

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 March 2025 08:20

Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemengaruh otomotif, Fitra Eri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“FEP [Fitra Eri] selaku Influencer Otomotif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (06/03/2025).

Penyidik Jampidsus tercatat memanggil delapan orang sebagai saksi. Selain Fitra Eri, terdapat sejumlah nama lain termasuk pejabat Eselon II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Harli menyatakan, mereka diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, utamanya terhadap tersangka Yoki Firnandi dan tersangka lainnya.

Terpisah, Fitra Eri mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil Kejagung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor minyak mentah tersebut.

“Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi,” kata Fitra kepada awak media, dikutip Kamis (06/03/2025).