Logo Bloomberg Technoz

DPR Cecar Jampidsus Soal Kasus Pertamax Oplosan di Rapat Tertutup

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 March 2025 03:00

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam sebuah rapat kerja tertutup. DPR kabarnya ingin mengetahui tentang penanganan sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat di Korps Adhyaksa tersebut.

Salah satunya, kata Febrie, anggota DPR menanyakan soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Termasuk polemik keberadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax atau RON 92 oplosan.

“Ini juga menjelang hari raya, arus mudik, tentunya nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan, kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya. Dan, saya dengar itu sudah dilakukan,” kata Febrie kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Rabu (5/3/2025).

Menurut dia, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini. Penyidik sendiri sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang diprediksi bisa menyebabkan kerugian negara hingga Rp900an triliun.

Febrie menyatakan, total kerugian negara dalam kasus tersebut masih diperhitungkan oleh penyidik, dan nantinya akan diperiksa dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, kerugian negara dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.