Eselon II Kementerian ESDM Diperiksa di Korupsi Minyak Mentah
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2025 17:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pratiwi (MP).
Selain itu, masih terdapat dua saksi lainnya yang berasal dari Kementerian ESDM dan satu dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Mereka yakni, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH; Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, CMS; serta Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, DM.
“Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.