Alasan KPK Belum Periksa Eks Pegawai Ditjen Pajak Mohammad Haniv
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah memeriksa Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus 2015-2018, Mohammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Padahal, lembaga antirasuah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima aliran uang setidaknya mencapai Rp10,3 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengklaim tak mengetahui jadwal detil pemeriksaan yang sudah dirancang penyidik dalam kasus gratifikasi eks pegawai Ditjen Pajak tersebut. Menurut dia, pimpinan tak mengetahui detil teknis penyidikan yang berlangsung di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau surat pemanggilan itu penyidik itu nanti," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (05/03/2025).
Dia juga mengklaim tak hafal detil tentang fakta hukum dalam kasus ini. Hal ini termasuk fakta aliran dana para wajib pajak perorangan dan badan kepada Haniv hingga 2022. Padahal, Haniv sudah mengundurkan diri dari statusnya di Ditjen Pajak pada 2018.
"Iya, makanya jadi itu tidak menutup kemungkinan meski pun dia [Haniv] sudah berhenti, tapi masih ada aliran. Itu sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi semua terang mana kala sudah ada tindakan [pemeriksaan] lebih lanjut," ujar Setyo.