Dia mengklaim, KPK saat ini hanya bisa menunggu proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Singapura. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah menuntaskan semua kewenangannya dalam proses ekstradisi Tannos; yaitu melengkapi seluruh dokumen hukum yang menyatakan Tannos sebagai tersangka, serta permohonan Tannos jadi buron internasional atau masuk red notice.
KPK sendiri menetapkan Tannos sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,2 triliun tersebut pada 2019. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut tak pernah berhasil memanggil dan memeriksa Tannos yang lebih sering berada di luar negeri; bahkan sempat memiliki paspor Negara Afrika Selatan.
Belakangan, KPK kemudian memasukkan Tannos ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buron. Mereka juga meminta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memasukkan Tannos pada daftar buron interpol atau red notice.
KPK dan kepolisian kemudian sempat meminta bantuan penangkapan kepada Kepolisian Singapura usai mengetahui Tannos berada di Negeri Singa tersebut pada akhir 2024. Permintaan tersebut pun menjadi dasar bagi kepolisian Singapura yang kemudian menangkap Tannos pertengahan Januari 2025.
Namun, hal tersebut belum menjadi akhir dari pengejaran terhadap Tannos. Sesuai aturan di Singapura, Pengadilan setempat harus menyetujui penangkapan dan ekstradisi Tannos ke Indonesia. Selama ini, Kementerian Hukum, Polri, dan KPK berupaya melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan tersebut.
(azr/frg)