Logo Bloomberg Technoz

Status Ekstradisi Paulus Tannos: Masuk Proses Penuntutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2025 15:35

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan Pengadilan Singapura belum juga menyetujui permohonan ekstradisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.

Pada awalnya, Pengadilan Singapura memberikan waktu pengajuan kelengkapan dokumen dari pemerintah Indonesia hingga Senin lalu (03/03/2025). Akan tetapi, Negeri Singa tersebut ternyata belum juga mengeluarkan putusan agar Tannos dipulangkan ke Indonesia. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap informasi yang diterimanya tentang proses hukum terhadap Paulus Tannos. Kata dia, Singapura memiliki dasar dan sistem hukum yang berbeda; sehingga proses ekstradisi seseorang juga memiliki tahapan yang lebih panjang.

"Info bahwa karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita. Maka yang bersangkutan [Tannos] saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo kepada wartawan dikutip, Rabu (05/03/2025).

"Nah dari proses penututan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untum proses selanjutnya."