Terseret Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saham SMRA Turun 'Sendirian'
Redaksi
05 March 2025 15:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dengan menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV), sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perusahaan, termasuk Direktur KSO PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Sharif Benyamin, pada Selasa (4/3/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana ke tersangka melalui keterangan Sharif.
Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, pergerakan saham SMRA tertekan.
Pada Rabu (5/3/2025) pukul 14.30 WIB, saham SMRA turun 2% ke level Rp370 per saham.
SMRA menjadi satu-satunya saham yang turun hari ini, jika disandingkan dengan saham pemain properti lain seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).