Logo Bloomberg Technoz

Undang-undang PPSK Memungkinkan BEI 'Dijual' ke Pihak Lain

Dityasa Hanin Forddanta
16 May 2023 15:50

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memungkinkan pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) berasal dari pihak luar selain anggota bursa (AB) yang selama ini adalah perusahaan sekuritas atau perantara perdagangan efek. Ini menyusul adanya perubahan pasal dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan penelusuran, dalam UU No.8/1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) disebutkan, AB adalah perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Ketentuan Anggota Bursa (AB) dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Sementara, dalam pasal I Nomor 2 UU PPSK, AB bisa terbagi dalam dua jenis. Pertama, sama seperti UU No.8/1995, yakni perusahaan sekuritas itu sendiri.

Kedua, AB adalah pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK.

Perubahan ketentuan Anggota Bursa dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baik AB maupun pihak lain yang disebutkan dalam UU PPSK berhak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.