Logo Bloomberg Technoz

Kritik produk hukum era Zulhas juga disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi). Mereka menilai dalam kebijakan ini, regulasi soal mekanisme arus barang yang terdampak lartas impor direlaksasi, sehingga membuat importasi beberapa komoditas manufaktur —yang berpotensi mengganggu industri serat filamen— menjadi makin mudah masuk ke RI.

Poin-poin Krusial Permendag No. 8 Tahun 2024

Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan impor. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam aturan ini:

Pengaturan Barang Impor dari Migran dan Penumpang
Peraturan ini mencakup ketentuan impor barang dari pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang lintas batas, hingga barang kiriman jemaah haji melalui jasa pos. Peraturan ini menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun bekas, tergantung pada jenis barang dan peruntukannya.

Pembatasan Barang Impor untuk Produk Khusus
Permendag No. 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup tidak boleh diimpor secara bebas. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia dari barang-barang yang berpotensi berbahaya.

Pengecualian Barang Tertentu
Barang tertentu, seperti besi, baja, dan produk tekstil, dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor yang ditetapkan dalam peraturan ini. Pengecualian ini berarti bahwa beberapa jenis produk bisa masuk lebih mudah ke Indonesia tanpa melalui pembatasan atau regulasi yang ketat.

Penyesuaian Teknis Impor
Permendag No. 8 Tahun 2024 juga mengatur bahwa barang impor tertentu tidak lagi memerlukan perizinan usaha di bidang impor, verifikasi teknis, atau pembatasan pelabuhan tujuan. Aturan ini memberi kelonggaran bagi produk-produk impor tertentu untuk masuk ke pasar domestik, yang akhirnya meningkatkan persaingan terhadap produk lokal.

Badai PHK Awal 2025: eFishery, Sanken hingga 11 Ribu Buruh Sritex (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Zulhas tak Mau Permendag Disalahkan

Zulkifli Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Mendag, merespons tudingan tersebut. Dia mengklaim Permendag No.8 Tahun 2024 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulhas mengatakan jika industri TPT rontok, pihak mana pun tidak boleh menyalahkan Permendag No. 8/2024. Alasannya, Permendag tersebut masih mensyaratkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag No.36/2023.

Tujuan penerapan Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut, kata dia, adalah untuk melindungi industri dalam negeri.

"Kalau tekstil Pertek masih, kalau (industri) tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8, karena TPT masih ada Pertek dari kementerian Perindustrian, nggak dihapus," jawaban Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 13 Juni 2024.

Zulkifli Hasan (Instagram @zul.hasan)

Kemendag juga punya jawaban ketika sosok Zulhas jadi sasaran tudingan. Kemendag mengklaim Permendag dibuat saat itu justru tidak melibatkan Menteri Zulkifli Hasan.

Saat pembentukan Permendag 8/2024, Mendag diklaim sedang berada di luar negeri menghadiri pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru.

"Saat itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan sedang mengikuti pertemuan Menteri Perdagangan APEC di Peru. Jadi, dia sama sekali tidak ikut merumuskan," kata Staf khusus Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag, Bara Krishna Hasibuan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Penyusunan dan penetapan Permendag tersebut, lanjut dia, merupakan hasil rapat di Istana. Saat itu Presiden Joko Widodo memanggil para menteri di antaranya Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.

Pertemuan tersebut mencari solusi atas tertahannya sekitar 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Akibat tertahannya puluhan ribu kontainer itu, para pelaku usaha mengeluh karena barang-barang mereka tak kunjung melewati pemeriksaan Bea Cukai. 

"Jadi sebetulnya Permendag 8/2024 itu sebelumnya yang berlaku Permendag 36/2023 untuk pengaturan impor. Kemudian, terjadi penumpukan barang di Tanjung Priuk dan di Pelabuhan Surabaya," ujarnya. 

(ain)

No more pages