Marak SMS Penipuan, Komdigi Bakal Kaji Regulasi Fake BTS
Pramesti Regita Cindy
05 March 2025 12:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengkaji regulasi terkait kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengungkapkan, kajian regulasi ini pada prinsipnya dilakukan guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi siapapun.
"Nanti kita kaji, evaluasi, pelajari, dan nanti kalau sudah ada informasi yang bisa kita sampaikan, tapi prinsipnya kita ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat. Bukan saja anak-anak dan itu komitmen Komdigi," jelas Fifi ketika ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid juga telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dalam pernyataan resmi dilansir Rabu.