“Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu. Seperti sosialisasi dan lain-lain. Jadi kami coba tekan,” ungkap dia.
Sedangkan jika APBD yang dimiliki tidak mampu untuk mengadakan PSU, maka akan ditanggung oleh anggaran provinsi. Dalam hal ini, jika anggaran provinsi juga tidak mampu menanggung anggaran PSU, maka Kemendagri akan carikan solusi bagi daerah tersebut.
“Ini kita berpacu dengan waktu, karena ada tingkat waktu yang diberikan oleh KPU. Tapi kita pastikan kita koordinasi semaksimal mungkin, agar PSU ini baik yang seluruhnya maupun sebagian bisa terselenggara dengan baik,” ucap Bima.
Dia juga membuka peluang anggaran PSU beberapa daerah ditanggung oleh APBN. Namun, dirinya menegaskan pemerintah pusat hanya dapat menanggung sebagian anggaran PSU yang dibutuhkan. Pemerintah juga akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan, utamanya untuk menentukan sumber anggaran pemerintah pusat yang akan digunakan untuk membantu pendanaan PSU.
“Bisa. Kita lihat sharingnya berapa persen, tapi saya kira tidak 100%. Pasti ada komponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ujar dia.
Wamendagri Ribka Haluk telah menyampaikan bahwa hanya delapan dari 24 pemerintah daerah yang memiliki anggaran atau dana untuk menggelar Pilkada Ulang. Sisanya, atau 16 pemerintah daerah dilaporkan tak memiliki anggaran untuk kembali menggelar rangkaian proses kontestasi politik daerah.
Padahal, dalam putusannya, MK hanya memberikan waktu kepada pemerintah daerah antara 60-180 hari untuk menyelesaikan seluruh rangkaian hingga pemungutan suara ulang.
“Kami sudah follow up dan tindak lanjuti dua kota ini memang mereka masih membutuhkan pembiayaan tambahan, sudah dikoordinasikan ke provinsi juga tapi masih membutuhkan pembiayaan,” kata Ribka di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (28/2/2025).
Sebanyak 16 daerah yang dimaksud yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang. Lalu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Selain itu, kata Ribka, pemerintah juga masih menyisakan dua pilkada yang harus diulang karena calon tunggal kalah melawan kotak kosong, November 2024. Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
(azr/frg)