Kemendagri Bongkar APBD 24 Pemda yang Gelar Pilkada Ulang
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2025 10:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan pemeriksaan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) setiap pemerintah daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara atau Pilkada ulang. Berdasarkan putusan MK, ada 24 pemda yang harus menggelar pencoblosan ulang sebagian atau seluruhnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, lembaganya sudah menggelar pertemuan daring dengan seluruh pemda tersebut. Salah satu materinya adalah memastikan kesiapan APBD untuk membiayai seluruh proses Pilkada ulang.
“Nanti satu-satu akan kita datangi, kita telisik, kita lihat APBDnya. Karena kalau dibilang tidak mampu, maka kita harus melihat apakah betul tidak mampu. Karena mungkin saja bisa digeser-geser,” kata Bima kepada awak media, di Istana Negara, Selasa (4/3/2025).
Sebelumnya, beredar kabar 16 dari 24 pemda menyatakan tak memiliki anggaran untuk menggelar Pilkada ulang. Menurut dia, kemungkinan setiap pemda memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini dapat dilakukan usai melakukan efisiensi dan menerapkan prioritas anggaran pada APBD setiap daerah.
Jika APBD yang mampu menanggung pendanaan PSU, kata Bima, maka pihaknya akan melihat komposisi penganggarannya apakah terdapat pos-pos anggaran yang tidak diperlukan dan dapat dimaksimalkan agar pendanaan PSU tersebut dilakukan secara efisien.