Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut Bakhtiar Rosyadi Jadi Tersangka Baru Graha Telkom Sigma

Sultan Ibnu Affan
16 May 2023 15:20

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. 

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Khuntadi mengatakan, tersangka baru tersebut yakni Bakhtiar Rosyadi yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT GTS periode 2014-2017.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023," kata Kuntadhi dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Kuntadi mengatakan, peran Bakhtiar dalam kasus tersebut ialah secara sengaja bersama dengan tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Para tersangka itu membuat seolah-olah terdapat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.