Lempar-lemparan Kabar Ekstradisi Paulus Tannos yang Samar
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2025 03:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Singapura tak kunjung melakukan ekstradisi atau memulangkan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia. Hal ini terjadi meski batas waktu pengurusan dokumen ekstradisi telah melewati 45 hari pada Senin lalu (03/03/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga paling berkepentingan dengan penangkapan Tannos, sudah berulang kali menolak memberikan kabar faktual tentang status ekstradisi tersebut. Dia justru melempar tanggung jawab ke Kementerian Hukum untuk menyampaikan alasan Pengadilan Singapura belum juga mengabulkan ekstradisi Tannos; entah apakah tertunda atau bahkan justru sudah ditolak.
Ternyata, Kementerian Hukum sebagai perwakilan pemerintah juga enggan membeberkan status permohonan ekstradisi Paulus Tannos. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas justru mengatakan, kewenangan untuk memberikan kabar terkini proses tersebut ada di Kementerian Luar Negeri.
“Paulus Tannos sudah kita kirimkan melalui menteri luar negeri, saya yang menandatangani dan sekarang di follow up ke sana [Singapura],” kata Supratman kepada awak media, di Istana Negara, Selasa (4/3/2025).
Menurut dia, Menteri Luar Negeri Sugiono atau para pejabat Pejambon lainnya yang akan memberikan keterangan lebih detil soal proses ekstradisi Paulus Tannos. “Ya harusnya sudah [diterima pemerintah Singapura], nanti ditanyakan di Kemlu,” ucap Supratman.