Logo Bloomberg Technoz

Transaksi menggunakan kode QR tersebut dilakukan menyusul uji coba program Full Cycle Subsidi Tepat oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.  

Ilustrasi pengendara mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Pjs. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menjelaskan mandatori tersebut merupakan tindak lanjut perusahaan dalam memastikan ketepatan sasaran distribusui BBM bersubsidi.

“Implementasi program Subsidi Tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina wilayah regional Jawa bagian barat,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Selasa (16/5/2023). 

Joevan juga menegaskan hingga saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. Masyarakat diimbau melakukan pendaftaran melalui situs jejaring subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau datang langsung ke SPBU.

"Sistem sudah tersinkronisasi dengan baik, sehingga tidak butuh waktu lama untuk melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat ini," ujarnya.

Sekadar catatan, Skema Full Registran yang dijalankan sejak 11 Mei telah diimplementasikan di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Setelah Banten, Provinsi Jawa Barat akan menyusul untuk wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pagandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, KotaBekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah mengujicobakan pengaturan akses pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite maksimal 20 liter atau Rp200 ribu/hari di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.

Perusahaan juga menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut kabar yang beredar, melalui revisi peraturan tersebut, nantinya akses pembelian Pertalite akan dilarang untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc dan roda dua di atas 250 cc.

(rez/wdh)

No more pages