Logo Bloomberg Technoz

Catatan Serikat Buruh Tuding PHK PT Sritex Ilegal

Sultan Ibnu Affan
05 March 2025 03:40

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) belasan ribu pekerja oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dilakukan tim kurator merupakan hal ilegal.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah tersebut keliru lantaran tidak sesuai dengan  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6/2024 Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh. 

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

"Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati," ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Said mengatakan, hal tersebut penting lantaran langkah PHK yang terjadi oleh para pekerja Sritex juga akan berdampak di anak perusahaan, termasuk para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex.