"Prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup wajib mendapatkan persetujuan RUPS dan melakukan pembelian kembali saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK," jelas Nyoman.
Lebih lanjut, buyback saham ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan buyback. Jika dalam periode tersebut belum selesai, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan satu kali dengan durasi maksimal enam bulan.
BEI juga menegaskan bahwa proses delisting SRIL akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan OJK. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan investor publik yang selama ini terjebak dalam suspensi saham SRIL mendapatkan kejelasan terkait penyelesaian kepemilikan mereka.
Saat ini, nasib pemegang saham SRIL masih bergantung pada langkah yang akan diambil perusahaan dalam merespons kewajiban buyback sebelum delisting resmi dilakukan. Bursa dan OJK akan terus memantau perkembangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
(rtd/roy)






























