Bloomberg Technoz, Jakarta - Per 4 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan perbankan yang beroperasi di Tanah Air untuk memblokir sekitar 8.618 rekening yang terkait dengan praktik judi online.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan jumlah rekening yang diblokir sampai saat ini meningkat dibanding posisi sebelumnya yang sebanyak 8.500 rekening perbankan.
"Dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan terkait judi online, OJK meminta perbankan untuk melakukan penutupan dan blokir rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor KTP," papar Dian.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai angka fantastis sebesar Rp359 triliun pada kuartal IV tahun 2024.
Dengan frekuensi transaksi mencapai 209 juta kali, fenomena ini menunjukkan betapa besar tantangan dalam pengawasan keuangan nasional, khususnya dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Demikian data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip Jumat (21/2/2025).
PPATK mencatat bahwa mayoritas pelaku judi online berada dalam rentang usia produktif 21-50 tahun, mencapai 92% dari total transaksi. Hal yang lebih mencengangkan, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan menghabiskan hampir 70% pendapatannya untuk aktivitas judi online.
Hal ini mengindikasikan bahwa inklusivitas keuangan telah menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menghadirkan risiko baru dalam tindak pidana keuangan.
“Kemajuan teknologi keuangan memang mempercepat pertumbuhan sektor keuangan dan inklusi keuangan nasional, tetapi juga memberi celah bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan sistem ini, baik dalam melancarkan kejahatannya maupun mencuci uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sebagai langkah konkret, PPATK dan LPP yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani komitmen bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan dalam Penerapan Program APU PPT dan PPSPM bagi penyedia jasa keuangan.
APU PPT dan PPSPM adalah singkatan dari Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
(lav)