OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online
Merinda Faradianti
04 March 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Per 4 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan perbankan yang beroperasi di Tanah Air untuk memblokir sekitar 8.618 rekening yang terkait dengan praktik judi online.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan jumlah rekening yang diblokir sampai saat ini meningkat dibanding posisi sebelumnya yang sebanyak 8.500 rekening perbankan.
"Dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan terkait judi online, OJK meminta perbankan untuk melakukan penutupan dan blokir rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor KTP," papar Dian.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai angka fantastis sebesar Rp359 triliun pada kuartal IV tahun 2024.
Dengan frekuensi transaksi mencapai 209 juta kali, fenomena ini menunjukkan betapa besar tantangan dalam pengawasan keuangan nasional, khususnya dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.