Aturan Baru, Gaji Satpam & Petugas Kebersihan DKI Tembus Rp5 Juta
Elisa Valenta
16 May 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, pemerintah telah menetapkan standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Beleid itu juga mengatur standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN di 38 provinsi di Indonesia.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Pada lampiran nomor 27 beleid tersebut mengatur besaran honorarium satpam pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.