Sudah 3 Maret, Kata KPK Soal Paulus Tannos Belum Diekstradisi
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 March 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Singapura sebenarnya hanya memberikan waktu 45 hari kepada Pemerintah Indonesia untuk melengkapi seluruh dokumen dan keperluan administrasi untuk ekstradisi tersangka kasus KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Batas waktu tersebut berakhir, Senin (03/03/2025).
Apakah Singapura menolak permohonan ekstradisi Paulus Tannos? Ini jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim, lembaga antirasuah tersebut tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan kondisi terkini pada proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia. Dia mengatakan, KPK hanya bertugas melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dan diminta pengadilan Singapura.
Sedangkan proses hukum dan administrasi ekstradisi selama ini dituntaskan Kementerian Hukum dan Kepolisian.
“Tetapi, KPK dalam hal ini tetap berkoordinasi dan bekerja sama, terutama dengan Kementerian Hukum mempersiapkan kelengkapannya, dan mengirimkan segala hal yang dibutuhkan dalam rangka pemulangan tersangka PT,” kata Tessa kepada awak media, Senin (3/3/2025).






























