Penerimaan Pajak Jatim Turun 2,7% Januari, Akibat Kendala Coretax
Dovana Hasiana
04 March 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 adalah Rp19,05 triliun. Realisasi tersebut turun 2,7% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, penerimaan pajak Jawa Timur sampai Januari 2025 tercatat 6,83% dari target sebesar Rp278,96 triliun.
Ditjen Pajak mengakui penurunan ini salah satunya dipengaruhi belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru atau Coretax, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.
"Penurunan ini [juga] dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi wajib pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan di situs resmi pajak.go.id, dikutip Selasa (4/3/2025).
Dwi memberikan perincian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas berkontribusi 32,95% hingga akhir Januari 2025.