Logo Bloomberg Technoz

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan tidak mengetahui informasi alasan penundaan rapat kerja.

"Saya tahunya hanya ditunda saja, tidak tahu informasi seperti yang disebutkan itu," ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy tidak membalas permintaan konfirmasi saat dihubungi melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, DPR seharusnya melakukan dua rapat kerja dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu pada Senin (3/3/2025). Rapat kerja yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB seharusnya membahas soal strategi pencapaian pertumbuhan ekonomi. Sementara rapat kerja yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB seharusnya membahas soal strategi pencapaian tax ratio.

Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Dalam beleid tersebut, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,3% pada 2025, 6,3% pada 2026, 7,5% pada 2027, 7,7% pada 2028, dan 8% pada 2029.

"Indonesia diharapkan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% yang dilandasi dengan stabilitas ekonomi makro yang kuat. Dengan target pertumbuhan ekonomi tinggi tersebut, Gross National Income per kapita diharapkan meningkat menjadi US$8.000 pada 2029," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut.

Target pertumbuhan ekonomi 5,3% pada 2025 dalam RPJMN 2025-2029 juga berbeda dengan target 5,2% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam sebuah kesempatan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tax ratio saat ini 10,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian, pemerintah sebenarnya bisa mengerek tax ratio ke level 12,2% terhadap PDB. Namun, hal itu tidak dilakukan agar uangnya tetap beredar dan langsung berputar di masyarakat. 

"Sebenarnya menurut aturan yang ada, pemerintah bisa mengumpulkan 10,4% ditambah 1,8% terhadap PDB. Namun, 1,8% sengaja dengan aturan tidak dipungut, dibebaskan," ujar Suahasil dalam Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, Senin (16/12/2024).

(lav)

No more pages