Logo Bloomberg Technoz

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui regulasi seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota.

Jalur Afirmasi 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan atau nonakademik (dikecualikan SD).

Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan Umum SPMB 2025

Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi usia dan jenjang pendidikan sebelumnya:

Taman Kanak-kanak (TK):

Kelompok A : Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

Kelompok B : Berusia minimal 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Sekolah Dasar (SD):

•⁠  ⁠Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

•⁠  ⁠Calon Murid berusia 7 ke atas diprioritaskan dalam SPMB pada kelas 1 SD

•⁠  ⁠Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru

•⁠  ⁠Serta Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):

•⁠  ⁠Usia maksimal paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

•⁠  ⁠Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat

Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

•⁠  ⁠Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

•⁠  ⁠Telah menyelesaikan SMP atau bentu lain yang sederajat

SMK dengan bidang keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan

Dokumen yang harus dilengkapi di SPMB 2025:

1.⁠ ⁠Persyaratan usia dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

2.⁠ ⁠Persyaratan telah menyelesaikan Satuan pendidikan jenjang sebelumnya  dengan dibuktikan ijazah atau surat keterangan lulus.

Persyaratan ini, dikecualikan bagi penyandang disabilitas, pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal terdepan dan terluar.

Persyaratan Khusus Sesuai Jalur Penerimaan

Jalur Domisili:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  • Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan dengan bukti seperti akta kematian atau akta cerai.
  • Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat menggunakan surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi:

  • Kartu peserta program bantuan ekonomi dari pemerintah pusat atau daerah.
  • Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan.
  • Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.

Jalur Prestasi:

  • Prestasi akademik mencakup nilai rapor dan penghargaan di bidang sains, teknologi, dan inovasi.
  • Prestasi nonakademik meliputi kepengurusan OSIS, organisasi kepanduan, seni budaya, dan olahraga.
  • Bukti prestasi berupa sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.
  • Pemerintah daerah menetapkan bobot nilai prestasi berdasarkan tingkat pencapaian (kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional).
  • Pemerintah daerah juga dapat mengadakan tes terstandar untuk mengakomodasi asesmen calon murid.

Jalur Mutasi:

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja.
  • Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
  • Dokumen mutasi harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

(dec/spt)

No more pages