Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menetapkan perubahan pada aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Dalam perubahannya, dia telah menetapkan standar kuota minimal calon murid sekolah. Penyesuaian daya tampung ini juga ditujukan untuk memastikan seleksi penerimaan berjalan dengan inklusif. 

Mu’ti mengatakan, data sekolah yang menyesuaikan ketetapan kuota sudah harus diumumkan jauh-jauh hari guna menghindari kecurangan.

Dengan peluang kemungkinan titipan kursi untuk murid baru, Mu’ti menyoroti bahwa keterbukaan informasi atas jumlah kuota akan meminimalisir kasus ketidakadilan ini.

“Data sekolah dan daya tampung itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu diumumkan di sekolah karena selama ini permasalahan yang timbul di PPDB adalah ketika sekolah menerima murid melebihi daya tampung,” jelasnya dalam Gedung Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).

Selain itu, Mu’ti menjamin integrasi dengan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang harus dilakukan satu bulan sebelum SPMB. Bagi sekolah yang memiliki siswa tak terdafar Dapodik, maka tidak dapat mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS).

“Ketika sekolah mengumumkan lebih awal, otomatis murid tidak terdaftar dalam Dapodik,” tuturnya.

"Sekolah itu kalau tidak dapat BOS, sesuatu," tambah Mu'ti.

Standar kuota minimal penerimaan murid baru diperbesar pada jalur prestasi. Pada jenjang SMP kuota prestasi menjadi 25%. Kuota ini mengikuti penyesuaian 40% domisili, 20% afirmasi dan mutasi tetap sama pada saat PPDB yakni 5%.

"Prestasi yang semula hanya berdasarkan sisa kuota, sekarang minimal 25%,” kata Mu’ti.

Kemudian untuk penerimaan jalur prestasi SMA menjadi 30%, sama dengan daya tampung jalur domisili dan afirmasi. Kuota ini memberikan persentase 5% untuk jalur mutasi.

Mu'ti mengatakan mengapa alasan perbesar kuota jalur prestasi, agar bisa menjaring lebih banyak bibit siswa potensial. Pasalnya, jalur prestasi untuk SPMB juga dibuka untuk siswa dengan riwayat kepemimpinan sebagai ketua OSIS.

(dec/spt)

No more pages