ASN dinilai sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam menjalankan tugasnya, ASN berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Pemerintah menilai, pelayanan publik yang baik akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota TNI, dan Polri dalam kondisi sejahtera.
Namun, terdapat beberapa persoalan terkait kesejahteraan ASN, TNI dan Polri. Hal itu terlihat dari pertama, besaran gaji pokok belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja. Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai.
Kedua, disparitas tunjangan kinerja antar-ASN di berbagai instansi/lembaga, yang disebabkan karena tidak adanya standar dalam pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta.
Ketiga sistem remunerasi ASN belum memenuhi prinsip daya saing (competitiveness) dengan sektor swasta.
Upaya Penyelesaian Masalah
Dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan dapat dilakukan dengan menaikkan gaji ASN, terutama untuk guru-dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Dalam jangka menengah, kesejahteraan ASN akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.
Selain itu, pemerintah menilai upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pegawai ASN, TNI dan Polri perlu dilakukan secara bertahap.
Pertama, penyelesaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara serta evaluasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil.
Kedua, penataan dan konsolidasi data ASN serta pengayaan data yang meliputi data kelas jabatan, data gaji, dan tunjangan untuk dapat digunakan dalam perumusan kebijakan kesejahteraan ASN.
Ketiga, efisiensi belanja barang dan belanja modal untuk memastikan alokasi anggaran yang berkualitas (spending better) dan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien.
Keempat, penilaian kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan sistem kepangkatan, dan evaluasi sistem penilaian kinerja pegawai sebagai prasyarat agar perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan rasional, berlandaskan sistem merit, serta memastikan adanya keadilan internal (internal equity).
1. Sasaran dan indikator
- Terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif melalui persentase instansi pemerintah yang aspek penghargaan dan pengakuan berbasis kinerja dalam indeks sistem merit ASN minimal "menengah" 54% pada 2029.
2. Indikasi highlight intervensi
- Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN
- Penerapan sistem manajemen kinerja ASN
3. Instansi pelaksana
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Keuangan
- Badan Kepegawaian Negara
4. Indikasi lokasi prioritas
- Nasional
(wep)