Logo Bloomberg Technoz

Modus Korupsi Kredit Ekspor LPEI ke PT Petro Energy

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 March 2025 03:00

Ilustrasi LPEI (Envato/siwabudv)
Ilustrasi LPEI (Envato/siwabudv)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat benturan kepentingan antara Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank dengan Debitur PT Petro Energy (PT PE), dimana mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan pada awal proses pemberian kredit Direksi LPEI menemui Direktur Utama PT PE dan Komisaris PT PE di kantor PT PE. Dari pertemuan itu, mereka bersepakat agar proses pemberian kredit menjadi lebih terbuka. Selain itu, para tersangka juga sepakat penyediaan dana pemulus senilai Rp1 triliun.

“Jadi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum yang akan saya jelaskan disini. Sebelumnya juga akan saya sampaikan bahwa PT PE ini menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015. Jadi kreditnya sebesar kurang lebih US$60 juta atau kalau dirupiahkan kurang lebih Rp900 miliar,” kata Budi di kantornya, Senin (03/03/2025).

Menurut dia, kredit tersebut kemudian dibagi dalam tiga tahap pemberian yakni senilai Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, sebesar Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan sejumlah Rp200 miliar pada 14 September 2017.

Kredit tersebut diberikan padahal Direksi LPEI mengetahui kondisi current ratio PT PE berada dibawah angka 1 yakni 0,86. Angka tersebut mencerminkan pendapatan yang dimiliki lebih kecil dari pada tanggungan kepada LPEI.