Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 2 Direktur LPEI jadi Tersangka Fraud Kredit Ekspor

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 March 2025 18:05

Ilustrasi lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI (Envato/APchannel)
Ilustrasi lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI (Envato/APchannel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit ekspor.

Berdasarkan informasi yang didapat, dua Direktur yang dimaksud yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Sementara tiga pihak lainnya merupakan petinggi debitur LPEI yaitu PT Petro Energi (PT PE). Mereka adalah Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.

“Ini adalah lima orang yang per tanggal 20 Februari 2025 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh LPEI khususnya di PT PE,” kata pejabat pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di kantornya, Senin (03/03/2025).

Menurut dia, PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 dengan total nilai US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar. Dana kredit tersebut dibagi dalam tiga pemberian yakni pada 2 Oktober 2015 senilai Rp297 miliar, sebesar Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan sejumlah Rp200 miliar pada 14 September 2017.