Mantan Perdana Menteri Malaysia Jadi Tersangka Korupsi
Redaksi
03 March 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob ditetapkan oleh lembaga anti korupsi di negara tersebut, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang senilai US$212 juta.
Ismail Sabri Yaakob, 51 tahun, pernah memimpin Malaysia selama lebih dari setahun tepatnya Agustus 2021 hingga November 2022 dan menjadi PM ke-9 negara tersebut.
Kasus korupsi RM700 juta terjadi selama dirinya menjabat dalam program publikasi pemerintahan Malaysia. Penyelidikan terhadap Ismail dilakukan di bawah Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia tahun 2009 dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum tahun 2001.
Kapala MACC, Azam Baki, mengumumkan dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 3 Maret bahwa para penyelidiknya akan memanggil Datuk Seri Ismail untuk diinterogasi pada tanggal 5 Maret, dilaporkan Straits Times, Senin (3/3/2025).
“Pada tanggal 10 Februari, Datuk Seri Ismail telah mendeklarasikan aset-asetnya. Kami mengambil pernyataannya pada 19 Februari. Interogasi berlangsung sekitar empat sampai lima jam.