Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan hingga kini pemerintah belum membuat aturan khusus terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak ingin mengikuti regulasi mengenai mandatori penggunaan harga batu bara acuan (HBA) untuk kegiatan ekspor.

“Belum, tetapi kan dia dikenakan atas royalti sama pajak. Kalau dia jual di bawah biaya kan otomatis dia nutup pajak,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno ditemui di kantornya akhir pekan lalu, dikutip Senin (3/3/2025). 

Tri menyebut ketika perusahaan tambang batu bara enggan mengikuti aturan main pemerintah, kemungkinan perseroan akan menomboki atau menutup kekurangan anggaran dari kontrak jual beli yang telah ditetapkan.

Dalam kaitan itu, Tri mengatakan ke depannya pemerintah akan mengatur perihal sanksi perusahaan dalam aturan HBA mengenai patokan harga ekspor.  

Entar entar, masih ini kan, masih di ini lah [digodok],” ucap Tri. 

Coal stockpile./Bloomberg-Prashanth Vishwanathan

Di sisi lain, Tri juga mengatakan setelah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara diberlakukan per 1 Maret 2025, sejumlah kontrak perusahaan menyesuaikan aturan tersebut.

Menurutnya, Kementerian ESDM nantinya juga akan mengevaluasi aturan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani menuturkan hingga kini pelaku industri belum mengetahui pesoalan sanksi dalam aturan baru HBA itu.

“Oh, itu belum ya [pembahasan sanksi]. Itu yang belum,” ujar Gita saat dihubungi.

Untuk itu, Gita berharap pemerintah memberlakukan masa transisi dalam penerapan aturan baru HBA tersebut. Menurutnya, pengusaha butuh waktu menyosialisasikan terhadap pembeli di luar negeri ihwal aturan tersebut.

“Karena ya semoga [ada] masa transisinya itu supaya enggak buru-buru nerapin sanksi juga,” imbuhnya. 

Gita juga meminta Kementerian ESDM dapat transparan tentang penghitungan HBA agar hasil penetapan harga bisa dipahami dan diterima oleh semua pihak.

“Transparansi yang jelas tentang penghitungan HBA menjadi penting, agar hasil penetapan harga bisa dipahami secara umum,” tuturnya.

Mulai bulan ini, HBA akan diterbitkan dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan 15. Hal ini seiring dengan diberlakukannya mandatori penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor batu bara mulai 1 Maret 2025. Berikut formulasinya:

HBA tanggal 1 : (0.7*x1) + (0.3* x2) [US$/ton]

  • X1 = pekan keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan pekan pertama bulan sebelumnya.
  • X2 = pekan kedua sampai dengan pekan ketiga dua bulan sebelumnya.

HBA tanggal 15 : (0.7*x1) + (0.3* x2) [US$/ton]

  • X1 = pekan kedua sampai dengan pekan ketiga bulan sebelumnya.
  • X2 = pekan keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan pekan pertama bulan sebelumnya.

(mfd/wdh)

No more pages