Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi dinyatakan pailit dan harus menutup operasionalnya setelah putusan pengadilan yang mengakhiri perjuangan restrukturisasi perusahaan tekstil ini. 

Keputusan ini berdampak besar bagi para pemegang saham, terutama investor ritel, yang kini harus menghadapi kenyataan bahwa saham mereka 'nyangkut' tanpa adanya kejelasan. 

Berdasarkan data kepemilikan saham terbaru, mayoritas saham SRIL dikuasai oleh PT Huddleston Indonesia dengan porsi 59,03%, sementara kepemilikan masyarakat mencapai 8,15 miliar saham atau 39,89%. 

Artinya, banyak investor ritel kini tidak bisa berbuat banyak, karena jauh sebelum dinyatakan pailit, BEI sudah sejak lama melakukan suspensi atas saham SRIL.

Sementara itu, beberapa individu dari keluarga Lukminto juga tercatat memiliki saham SRIL, di antaranya Iwan Kurniawan Lukminto yang memiliki 107,63 juta saham atau 0,52%, Iwan Setiawan dengan 109,11 juta saham atau 0,53%, serta Vonny Imelda Lukminto, Margaret Imelda Lukminto, dan Lenny Imelda Lukminto yang masing-masing memiliki sekitar 1,03 juta hingga 1,77 juta saham atau 0,01%. 

Sehubungan dengan putusan pailit inkrah SRIL, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada SRIL agar memberikan keterbukaan informasi terkait tindak lanjut dan rencana perseroan pasca pailit. 

Bursa juga sebelumnya telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Penghentian ini kemudian diperpanjang sejak 28 Oktober 2024 karena status pailit perseroan. 

Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting saham dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, delisting juga dapat terjadi jika saham telah mengalami suspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan terakhir.

Sejalan dengan aturan tersebut, Bursa telah mengumumkan potensi delisting SRIL setiap enam bulan sekali melalui sejumlah pengumuman, yakni pada 18 November 2021, 18 Mei 2022, 18 November 2022, 17 Mei 2023, 20 November 2023, dan 28 Juni 2024. Hingga kini, Bursa terus memantau perkembangan SRIL untuk menentukan langkah selanjutnya terkait proses delisting

Dalam rangka perlindungan investor, POJK 3 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan yang akan delisting wajib melakukan buyback saham publik hingga jumlah pemegang sahamnya kurang dari 50 pihak, sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK 3/2021 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. 

"Bursa meminta semua pihak untuk terus memantau keterbukaan informasi dari perseroan maupun pengumuman resmi Bursa terkait proses delisting SRIL," ujar Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna belum lama ini.

(dhf)

No more pages