Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi karyawan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, kapan THR 2025 untuk karyawan swasta cair? Berikut jadwal pencairan dan aturan lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Sesuai regulasi yang ada, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diharapkan berlangsung maksimal pada 24-25 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025. Meski demikian, jadwal pencairan tetap tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga pekerja perlu memastikan kepatuhan tempat mereka bekerja terhadap aturan yang berlaku.
Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

Pemberian THR bagi karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:
-
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
-
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
-
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus:
(Masa kerja dalam bulan x 1 bulan gaji) / 12
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan ini guna menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Berikut sanksi yang dapat dikenakan:
-
Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri).
-
Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali. Sanksi ini mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mencakup:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
-
Pembekuan izin usaha
Sanksi tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga.
THR 2025 bagi karyawan swasta diperkirakan cair maksimal pada 24-25 Maret 2025, yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pekerja swasta yang memenuhi syarat berhak menerima THR dengan jumlah yang sesuai dengan masa kerja mereka. Untuk menghindari sanksi, perusahaan diimbau agar membayarkan THR tepat waktu guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan hari raya.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai kebijakan ketenagakerjaan agar tidak melewatkan hak-hak penting seperti THR. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat guna mendapatkan solusi yang tepat.
(seo)